KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie, dengan pendampingan dari Satuan Polres Pidie, dan Kodim Pidie melaksanakan operasi gabungan pengawasan rokok ilegal pada Kamis, 02 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Hasil operasi mencatat capaian, yaitu penyitaan sebanyak 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.