KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh bersama Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan rapat lanjutan pembahasan rencana kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum tahun 2026, bertempat di Mako Satpol PP dan WH Aceh.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 26 September 2025 di tempat yang sama. Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan penegakan hukum tahun anggaran 2026.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP dan WH Aceh selaku pelaksana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, serta wakil dari Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.4/2024 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan rapat perencanaan kegiatan tahun anggaran 2026 pada bulan September 2025, yang dilaksanakan bersama Bea Cukai sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT.
“Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT. Hasil rapat akan dituangkan dalam notula hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai, yang nantinya digunakan sebagai bahan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Muparrih.