Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas

Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas

KILASRIAU.com  — Dalam upaya pencegahan terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar, Senin (06/10/2025)  di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran lahan berdasarkan LP/A/8/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 27 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Sidik/54/VII/2025/Reskrim tanggal 27 Juli 2025.

Lahan bekas terbakar seluas ±30 hektare tersebut diketahui merupakan tanah gambut yang sebagian merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan kebun sawit, kebun nenas, serta tanaman karet milik masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab kebakaran di lokasi tersebut adalah dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil H. Fajar Husin, S.H., M.H., Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, S.T., M.Si., Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Jakobus Hamonangan Halolo, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Agusturahim, Kasi Pidum Kejari Inhil Arico Novisaputra, S.H., Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, S.T., M.H., Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M., Danramil 03/Tempuling-Kempas Lettu Arm Muchazzar, Camat Kempas Sumitro, S.E., seluruh Kepala Desa, serta unsur Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Kempas.

Pemasangan plang larangan ini dilakukan secara permanen (dicor) sebagai simbol tegas bahwa tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun di area bekas terbakar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya karhutla berulang serta memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih kembali.