KILASRIAU.com – Upaya serius dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dilakukan oleh Polsek Tembilahan Hulu bersama unsur pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat.
Pada hari Senin, 6 Oktober 2025, mereka melaksanakan kegiatan pemasangan papan peringatan Karhutla di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini dilakukan di lokasi lahan milik SAHRIN alias JAWIN bin HAMSI, tersangka kasus pembakaran lahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/VII/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2025. Lahan tersebut berlokasi di Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan.
Pemasangan papan peringatan ini bukan hanya simbol peringatan, melainkan juga bagian dari strategi menekan angka kebakaran lahan yang kerap terjadi di daerah tersebut. Langkah ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku pembakaran lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pemasangan papan peringatan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran.