KILASRIAU.com - Dalam mendukung ketahanan pangan dan menekan laju inflasi daerah, Bupati Indragiri Hilir, H Herman resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025.
Melalui edaran ini, Bupati menginstruksikan pelaksanaan Gerakan Menanam Cabai dan Sayuran di pekarangan kantor, sekolah, dan rumah di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Gerakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan berbasis rumah tangga.
Berikut intruksi Bupati Inhil melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750. Dalam rangka mendukung Ketahanan pangan daerah dan pengendalian Inflasi di Kabupaten Indragiri Hilir serta untuk mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir "Indragiri Hilir Gemilang Berbasis Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan" maka dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memerintahkan seluruh ASN dan Non ASN untk melakukan Gerakan Menanam Cabai ataupun sayuran musiman lainnya Minimal 10 (sepuluh) Pokok baik dilingkup kerjanya atau pun di pekarangan Rumah masing masing.