KILASRIAU.com - Karena merasa tidak mendapat keadilan dan kebenaran sejak ditangkap dan disidang di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian buah sawit milik PT.IJA di Desa Sei Bela Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya memutuskan untuk mengadu dan melaporkan aparat penegak hukum ke Komnas HAM RI, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI.
Dalam suratnya tertanggal 15 September 2025 itu yang dikirimnya via Pos Tembilahan, Agus menceritakan nasibnya yang ia Yakini tidak mendapat pembelaan dan keadilan yang layak sebagaimana mestinya.
Selain tidak mendapat hak untuk didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma sesuai hukum yang berlaku, Agus juga merasa bahwa dirinya punya hak atas tanah yang diatasnya sudah ditanami pohon sawut oleh perusahaan Bernama PT. Indogreend Jaya Abadi, sebuah Perusahan Group Sinar Mas.
Bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan penegak hukum sama sekali tidak dibuka di persidangan. Agus tanpa penasihat hukum karena ekonomi kurang mampu akhirnya pasrah dicerca jaksa maupun hakim di pengadilan yang menuduhnya bersalah telah mencuri buah sawit yang ditanam PT.IJA tanpa ada pembelaan sedikitpun. Padahal lahan yang ditanami perusahaan PT.IJA diakuinya adalah lahan yang ia miliki atas hibah keluarganya yang sudah meninggal.
Atas nasibnya yang diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh Jaksa dan Hakim Tembilahan, akhirnya Agus yang bingung terpaksa pasrah menerima putusan yang ia sebenarnya tidak terima dengan putusan hukuman dua tahun enam bulan penjara.