KILASRIAU.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali menggelar razia rutin di sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (4/10/2025) malam.
Razia ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Razia menyasar tiga blok hunian yakni Blok Meranti (kamar 08, 09, dan 10), Blok Ulin (kamar 02 dan 06), serta Blok Cendana. Dalam proses razia, seluruh WBP dikeluarkan dari kamar mereka terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan badan secara ketat oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang bertujuan memperketat pengawasan serta meningkatkan disiplin warga binaan.
“Kegiatan razia rutin ini adalah bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan turunannya yang mengatur tata tertib serta pengamanan di lapas,” ujar Prayitno.