KILASRIAU.com — Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh sejumlah pemerintah daerah.
“Alasan utama pemotongan adalah karena banyak penyelewengan. Tidak semua dana digunakan dengan benar,” tegas Purbaya dalam pertemuan di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis (2/10).
Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah pada RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp 650 triliun, atau turun hingga Rp 214,4 triliun dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp 864.4 triliun. Selain itu, penurunan dari outlook APBN 2025 ke RAPBN 2026 sebesar 24,6% juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah.
Postur APBN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Transfer ke Daerah (TKD) dari tahun 2020-2026 (Rp Triliun)