BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Desa Sungai Guntung Tengah

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Desa Sungai Guntung Tengah

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Remgat menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta atas nama almarhumah Juli Mastia, warga Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu (1/10) malam.

Penyerahan santunan dilakukan di kediaman Bapak Rajab E, suami almarhumah, usai acara tahlilan hari ke-14 wafatnya almarhumah. Acara turut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Guntung Tengah beserta staf, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Almarhumah Juli Mastia diketahui merupakan pekerja mandiri yang sehari-hari bekerja sebagai petani di kebun miliknya. Ia terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2023. Almarhumah meninggal dunia pada Kamis, 18 September 2025, di RS Kasih Ibu Rengat.

“Kami sangat berduka atas kepergian almarhumah. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kepala Desa dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, namun juga terbuka bagi pekerja informal atau mandiri.