KILASRIAU.com – Aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa angkringan yang beroperasi di sepanjang Jalan Hangtuah, Tembilahan, dipastikan tidak melanggar aturan.
Pemerintah daerah melalui aparat terkait menyebutkan bahwa pemanfaatan sebagian badan jalan untuk aktivitas ekonomi rakyat ini masih dalam koridor yang diperbolehkan, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Praktisi hukum Inhil, Maryanto, menambahkan bahwa kehadiran angkringan di pusat kota dapat menjadi warna baru bagi Tembilahan.
“Fenomena ini mirip dengan kota-kota lain, di mana jalan utama juga dipakai sebagai pusat kuliner malam. Asalkan tertib, ada regulasi jelas, dan tidak menimbulkan kemacetan, keberadaan UMKM di jalan bisa menjadi ikon baru,” jelas Maryanto.
Sementara itu, salah seorang pedagang, mengaku lega dengan kepastian hukum tersebut.