Istri Korban:

Istri Korban:
Ilustrasi sidang

KILASRIAU.com  – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kamarizaman (52), warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Inhil pada Kamis (25/9/2025). 

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota serta Panitera Pengganti. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, terdakwa beserta keluarganya, serta pihak keluarga korban.

Pada kesempatan tersebut, dua orang saksi dihadirkan. Saksi pertama, A, yang merupakan keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Kami sudah meminta maaf kepada anak korban dan juga menyerahkan uang sagu hati sebesar dua juta rupiah. Selain itu, kami pernah memberikan sepuluh juta rupiah kepada istri korban, Marlina,” ungkap A di hadapan majelis hakim.