KILASRIAU.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi terkait Surat Edaran Nomor 400.3.5/Disdik/1004 tentang pembentukan Petugas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, melalui Kasi Kurikulum SD, Khaidir, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan keamanan makanan yang dibagikan kepada peserta didik.
“Karena memang kejadian di SD 032, dari awal sebenarnya sudah kami wanti-wanti agar ada koordinasi antara tim MBG dengan dinas. Itu tanggung jawab moral kita untuk memastikan peserta didik aman,” ujar Khaidir di ruang kerja Kadisdik Inhil, Selasa (23/9/25).
Menurut Khaidir, dalam petunjuk teknis MBG telah diatur kewajiban uji organoleptik—uji rasa, bau, dan tekstur—sebelum makanan disajikan.
“Bukan berarti guru harus menghabiskan makanan, cukup dicicip, dicium, dirasakan, apakah aman atau tidak. Hal ini sudah jelas tertulis di juknis halaman 22,” jelasnya.