Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram

Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram

KILASRIAU.com, Kempas – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka YD (20) mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki berinisial KP (27).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah KP di Desa Danau Pulai Indah. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit handphone Samsung A06 warna putih dengan nomor SIM-card 0852-7280-5685, 8 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,79 gram, 1 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap shabu, dan serta uang tunai Rp 679.000 terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp10.000, dan Rp2.000.