KILASRIAU.com, Keritang – Minggu malam (21/09/2025), jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram.
Seorang pria berinisial (A) (31), warga Dusun Suka Damai, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan bersama barang bukti saat berada di rumahnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 22.30 WIB, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil diduga shabu yang disimpan di atas meja televisi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku,” jelas Kapolsek