KILASRIAU.com – Polemik pengelolaan lahan sawit seluas 264 hektare di Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki babak baru. Hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahan tersebut, sementara masyarakat setempat menegaskan penolakan keras jika kawasan itu benar-benar dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Lahan yang sebelumnya dikuasai PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) itu telah disita oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyitaan dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan negara dan dikelola secara ilegal.
Tim PKH juga telah memasang plang sitaan resmi di lokasi sebagai tanda bahwa lahan berada dalam penguasaan pemerintah. Langkah tersebut sempat disambut positif oleh masyarakat Desa Benteng Barat yang sejak lama memperjuangkan hak atas wilayah tersebut.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa lahan sitaan itu akan kembali diserahkan ke perusahaan. Rumor ini langsung memicu gelombang penolakan dari warga.
“Kami atas nama Kelompok Masyarakat Desa Benteng Barat menyatakan penolakan keras. Jika benar lahan itu akan dikembalikan kepada perusahaan, maka kami sangat keberatan. Kami merasa tidak ada keadilan,” tegas Arsyad, salah seorang perwakilan masyarakat, Rabu (17/9/2025).