KILASRIAU.com - Penolakan keras disuarakan oleh masyarakat Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyusul adanya informasi bahwa lahan seluas 264 hektar yang telah disita oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga akan kembali dikelola oleh pihak perusahaan PT. Bumi Palma Lestari Persada (BPLP).
Lahan tersebut sebelumnya telah dipasangi plang sitaan oleh Tim PKH (Pemulihan Kawasan Hutan) karena diduga masuk dalam kawasan hutan dan dikelola secara ilegal oleh pihak perusahaan. Namun, beredar rumor di tengah masyarakat bahwa kawasan yang telah disita tersebut justru akan diserahkan kembali ke pihak perusahaan untuk dikelola.
“Kami atas nama Kelompok Masyarakat Desa Benteng Barat menyatakan penolakan keras. Jika benar lahan itu akan dikembalikan kepada perusahaan, maka kami sangat keberatan. Kami merasa tidak ada keadilan,” tegas Arsyad salah satu perwakilan kelompok masyarakat kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Masyarakat menilai bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan selama ini tidak memberikan manfaat langsung kepada warga sekitar. Bahkan, menurut mereka, keberadaan perusahaan justru menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial.
“Selama ini masyarakat hanya jadi penonton. Tidak ada pemberdayaan, tidak ada keterlibatan kami sebagai pemilik wilayah adat,” ujarnya lagi.