Edaran Disdik Inhil Picu Isu Penolakan MBG, Kadis Minta Waktu Pelajari Detail Aturan

Edaran Disdik Inhil Picu Isu Penolakan MBG, Kadis Minta Waktu Pelajari Detail Aturan
Ilustrasi dari Google

KILASRIAU.com – Sejak beberapa hari yang lalu banyak nya isu-isu yang beredar terkait dengan penolakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang ada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain itu, pihak sekolah juga mendapatkan Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Edaran bernomor 400.3.5/Disdik/1004 tertanggal 28 Agustus 2025 itu diduga menjadi pemicu munculnya kesan bahwa sejumlah sekolah menolak melaksanakan program MBG.

Dalam edaran tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Petugas Pelaksana MBG. Kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab, sementara Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ditetapkan sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan. Guru, tenaga kependidikan, serta unsur terkait lainnya diminta ikut membantu.

Petugas pelaksana memiliki sejumlah tugas, di antaranya melakukan koordinasi persiapan dan evaluasi, memastikan keterpaduan program dengan UKS dan PHBS, menjalin kerja sama dengan orang tua serta komite sekolah, hingga melakukan uji organoleptik makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Namun, edaran ini justru menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut seakan-akan menjadi beban tambahan bagi sekolah, sehingga memunculkan kesan penolakan terhadap program MBG.