KILASRIAU.com – Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berusia 15 tahun diamankan bersama barang bukti dua paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Pelangiran menjelaskan, penangkapan terjadi pada Kamis (11/09/2025) di Jalan Poros Kanal Utama Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka berinisial ( E) alias (A)(15), warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Dari tangan remaja tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok H-Mild.
Awalnya, saat patroli Operasi Antik, anggota melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” jelas Aipda Ibrahim Hot.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine yang menunjukkan hasil (+) Methamphetamine.