KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh terus mendukung sektor strategis nasional melalui pemberian fasilitas fiskal bagi perusahaan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Fasilitas tersebut diberikan berupa pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
Sepanjang tahun 2024 dan 2025, Kanwil Bea Cukai Aceh telah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor kepada sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional sekaligus mendorong pencapaian target produksi migas Indonesia.
Pada tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas pembebasan dengan estimasi nilai sebesar USD 5.766.290,92 kepada Medco E&P Malaka, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Pertamina EP. Sementara itu, pada periode Januari hingga Agustus 2025, fasilitas pembebasan dengan estimasi nilai sebesar USD 1.719.710,00 telah diberikan kepada Pertamina EP.