KILASRIAU.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program layanan terintegrasi.
Terbaru, kerja sama nota kesepahaman (MoU) kembali dijalin bersama Puskesmas Teluk Pinang dan Puskesmas Mandah pada Rabu (10/9/2025).
Kerja sama ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara langsung di fasilitas kesehatan. Adapun layanan yang tersedia meliputi perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kematian.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Inhil, Aldi Kusnandar, menjelaskan integrasi ini bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan dasar.
“Melalui MoU ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup di puskesmas, semua urusan adminduk bisa diproses. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujarnya.