Lima Kurir Narkoba yang Ditangkap BNNP di Riau Dikendalikan Napi Dilapas

Lima Kurir Narkoba yang Ditangkap BNNP di Riau Dikendalikan Napi Dilapas

KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap lima orang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Para kurir tersebut diupah cukup besar.

Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun menyampaikan, dari lima orang kurir ini, disita barang bukti 15 kilogram sabu, 16.000 butir pil ekstasi, dan 383 gram daun ganja kering.

"Barang bukti ini kami sita dari lima pelaku, yakni Firmansyah, Syafri Madona, Siswanto (keturunan Tionghoa), Firdaus, dan Debi. Mereka ini kami tangkap dalam bulan Januari kemarin," sebut Haldun, Jumat (8/2/2019).

Dia melanjutkan, Firmansyah dan Syafri Madona ditangkap pada 27 Januari di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari dua pelaku ini, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu, 264 butir pil ekstasi dan 383 gram ganja.

Sementara, Siswanto, Firdaus, dan Debi, ditangkap pada 31 Januari 2019 di sebuah hotel di Pekanbaru dan sebuah kelenteng di Bengkalis, dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 16.000 butir pil ekstasi.