Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Imbau Perusahaan Salurkan CSR

Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Imbau Perusahaan Salurkan CSR

KILASRIAU.com  - Sebagai upaya bersama melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja hingga kematian, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja rentan.

Sejalan dengan imbauan itu, PT Seko Indah, PT Sandria Sukses Bersama dan PT Sawit Bertuah Lestari sebagai salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pekanbaru Kota yang merupakan grup perusahaan PT Jhagdra ikut berpartisipasi dan menyalurkan program CSR dengan cara membayarkan iuran kepada 100 pekerja rentan selama 6 bulan (Juli 2025 sampai Desember 2025).

CSR pekerja rentan itu diberikan kepada masyarakat pekerja yang ada di sekitar perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu. Sehingga, para kerja mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

HRD PT Jhagdra, Sayed mengungkapkan bahwa pemberian CSR untuk perlindungan pekerja di sekitar perusahaan ini sebagai salah satu langkah perusahaan untuk membuktikan bahwa perusahaan juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja yang berada lingkungan sekitarnya, walaupun pekerja-pekerja tersebut bukan bagian dari pekerja perusahaan

"Dengan penyaluran CSR ini,  perusahaan ingin terlibat aktif dalam mensukseskan program-program pemerintah, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau," sebut Sayed.