Bea Cukai Banda Aceh Bersama BNN dan Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Besar

Bea Cukai Banda Aceh Bersama BNN dan Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Besar

KILASRIAU.com, Aceh Besar — Dalam rangka mendukung upaya pemerintah memerangi peredaran gelap narkotika, Bea Cukai Banda Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada hari Rabu,10 September 2025 ini melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan. Sebanyak dua titik ladang ganja berhasil diidentifikasi di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum dan Desa Le Seum, Kecamatan Masjid Raya dengan total luas mencapai sekitar 2 hektare.

Dari operasi ini, petugas menemukan dan memusnahkan lebih dari 5.000 batang pohon ganja setinggi 50-150 cm, dengan estimasi berat mencapai ±2,3 ton. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pemusnahan tanaman narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan atau penanaman narkotika berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).