KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, khususnya terkait barang kiriman dari luar negeri.
Berdasarkan hasil riset komunikasi publik yang dilaksanakan DJBC pada tahun 2025 bekerja sama dengan Populix, tren pengaduan penipuan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 5.939 kasus pengaduan, naik 28,72% dibanding tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, modus penipuan paling dominan adalah olshop fiktif yang mencapai 57,7% dari total laporan. Modus lainnya adalah penipuan berkedok romansa, kiriman diplomatik, money laundry, dan lelang palsu, dengan pola komunikasi yang semakin persuasif dan meyakinkan.
Nama Bea Cukai kerap disalahgunakan pelaku penipuan untuk memperdaya korban dengan berbagai cara. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui nomor pribadi, mengaku sebagai petugas Bea Cukai, mengancam proses hukum, lalu meminta transfer ke rekening pribadi. Untuk itu, masyarakat perlu memahami modus-modus penipuan agar tidak menjadi korban.
Bea Cukai mengidentifikasi lima modus utama penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat: