Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan

Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan

KILASRIAU.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menegaskan bahwa penyewaan rumah dinas milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Maizar menanggapi sorotan publik terkait pemanfaatan rumah dinas oleh pihak swasta, Selasa (9/9/2025).

Bangunan yang dimaksud terletak di Jalan M. Boya, tepat di sebelah Bank BRI Tembilahan, dan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurut Maizar, pemanfaatannya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Dalam Pasal 29 PP tersebut ditegaskan bahwa BMN dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan tarif sewa juga diatur dan ditetapkan oleh pengelola barang,” jelas Maizar.

Ia juga menyebutkan dasar hukum lainnya, yaitu Pasal 4 PP yang sama, yang menyatakan bahwa mitra pemanfaatan BMN dapat berupa penyewa, peminjam pakai, mitra kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga mitra kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).