Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 05 September 2025, pukul 00.30 WIB di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur. 

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram, dengan potensi menyelamatkan 176.495 jiwa dari bahaya narkotika.

Operasi ini melibatkan NIC Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Dari hasil penindakan, seorang perempuan berinisial S (29 tahun) diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025. Puncaknya pada tanggal 04 September 2025, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa boat yang membawa narkotika mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.

Barang narkotika tersebut kemudian dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Saat dilakukan penggerebekan, satu orang melarikan diri ke arah perkebunan sawit, sementara 81 bungkus narkotika berhasil diamankan bersama seorang pelaku perempuan. Setelah dilakukan pencacahan ulang di KPPBC TMP C Langsa, dipastikan jumlah barang bukti adalah 77 bungkus MDMA dan 4 bungkus sabu.