KILASRIAU.com – Kontroversi mencuat usai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd, M.Pd, dalam acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (28/8/2025), menyampaikan imbauan yang dinilai publik berpotensi mengancam transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam sambutannya, Adolf meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut kepada wartawan maupun LSM yang mempertanyakan dana BOS. Ia bahkan mengarahkan agar pihak-pihak tersebut bisa dilaporkan kepada kepolisian maupun TNI.
“Tolong dibantu bapak Polres dan pak Dandim. Kalau ada oknum seperti itu, diamankan karena sering meneror dan mengancam guru terkait dana BOS. Kepala sekolah tetap bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan, apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf di hadapan peserta
Pernyataan tersebut segera menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Publik menilai sikap Ketua PGRI Riau bukan saja keliru, melainkan juga berbahaya karena dapat dianggap sebagai upaya membungkam peran kontrol sosial pers dan LSM.
Padahal, aturan hukum di Indonesia secara tegas menjamin hak publik untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua regulasi penting yang mengaturnya adalah: