KILASRIAU.com – Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Katerina Susanti, secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Inhil.
Bupati Inhil menegaskan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan Kepala Desa ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," kata Haji Herman di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jumat (29/8/2025).
Bupati menekankan agar perpanjangan masa jabatan ini tidak dianggap sebagai hadiah, melainkan kesempatan untuk mengabdi lebih optimal kepada masyarakat.
Haji Herman mengingatkan seluruh Kepala Desa agar segera melakukan penyesuaian RPJM Desa masing-masing dengan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir.