KILASRIAU.com, Teluk Jira, Tempuling – Kepala Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Suryadi Nata, angkat bicara terkait tudingan liar yang disebarkan melalui akun Facebook bernama Muhtar S.Sos.
Tudingan tersebut memuat empat poin yang menyebutkan adanya penyelewengan dana hingga dugaan praktik kotor lain yang diarahkan kepada dirinya.
Tanpa ragu, Surydi Nata langsung membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua yang ditudingkan tidak benar serta menyesatkan masyarakat.
1. Tuduhan Dana Galian C Rp250 Juta Tanpa Laporan
Muhtar menuding Kades Teluk Jira “memakan” dana galian C sebesar Rp250 juta tanpa ada laporan resmi.