KILASRIAU.com – Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian buah sawit dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Tbh, melayangkan protes keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
Pasalnya, hingga lebih dari sebulan pasca putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dijatuhkan, barang bukti berupa satu unit pompong miliknya belum juga dikembalikan, padahal dalam amar putusan jelas disebutkan barang tersebut harus diserahkan kembali kepada terdakwa.
Dalam keterangannya di Lapas Tembilahan, Senin (25/8/2025), Agus menilai lambannya pengembalian pompong tersebut sebagai bentuk pengabaian haknya.
“Saya meminta agar pompong milik saya segera dikembalikan. Itu hak saya sesuai putusan pengadilan. Masak barang bukti ditahan-tahan begitu saja. Sampai sekarang saya maupun keluarga tidak pernah menerima apa pun,” ungkap Agus.
Menurut Agus, pompong itu merupakan satu-satunya aset berharga keluarganya. Selain sebagai alat transportasi, pompong juga biasa disewakan untuk mengangkut kayu atau kebutuhan warga, sehingga menjadi sumber penghasilan keluarga.