BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja di Pekanbaru Miliki Rumah Lewat Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja di Pekanbaru Miliki Rumah Lewat Program MLT

KILASRIAU.com  - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat bagi para pesertanya, salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang melekat pada fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT). Program MLT memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi pekerja.

"Program ini bertujuan memberikan kepastian, dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian," kata Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto.

Ia menyebutkan, program ini juga mendukung kebijakan pemerintah, dalam mewujudkan program Sejuta Rumah sekaligus memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja. Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri, lanjut Hendra, sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker nomor 35 tahun 2016.

Namun, kemudian kementerian memperbaharui aturan tersebut, yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek, kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Hendra.