KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh mengingatkan para pelaku usaha ekspor terkait implementasi sistem baru pengawasan kargo di Uni Eropa yang dikenal dengan Import Control System 2 (ICS2).
Sistem ini resmi diberlakukan untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional menuju wilayah Uni Eropa.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.
“ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang serta memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI). Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” jelas Leni.
Masa integrasi sistem atau Deployment Window akan berakhir pada 1 September 2025 tanpa perpanjangan. Dengan demikian, pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur ekspornya.