KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali mengingatkan para eksportir mengenai pentingnya pengisian Daerah Asal Barang pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara benar dan akurat.
Dalam keterangannya yang disampaikan dari ruang kerjanya hari ini, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Asral Efendi, menegaskan bahwa kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB, khususnya kolom Daerah Asal Barang.
Menurutnya, kesalahan dalam memilih daerah asal barang dapat menimbulkan distorsi data perekonomian daerah. Dampaknya bukan hanya pada statistik, tetapi juga pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menjadi indikator utama untuk mengukur nilai total produksi barang dan jasa di suatu daerah.
Asral menjelaskan bahwa nilai ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PDRB. Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Hal ini tidak hanya mencerminkan kinerja ekonomi daerah secara tidak akurat, tetapi juga berpotensi membuat Aceh kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).