KILASRIAU.com – Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak DPRD.
ASN berinisial AA, yang sehari-hari bertugas di Sekretariat DPRD Inhil, diketahui diamankan kepolisian bersama seorang ASN lainnya, FRP, yang berdinas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keduanya diduga terlibat kasus perzinaan di sebuah hotel di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Minggu (10/8/2025) dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Inhil, Hj. Rusliana, S.Sos., M.M, membenarkan bahwa AA adalah staf di Sekretariat. Ia menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah penanganan setelah kabar penangkapan tersebut mencuat.
“Kita sudah melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah dibuat dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Saat ini kita menunggu tindak lanjut dari BKSDM selaku pihak yang berwenang mengambil keputusan,” jelas Rusliana kepada wartawan, Sabtu (23/8/25).
Rusliana menambahkan, persoalan ini ditangani sesuai dengan mekanisme etik dan disiplin ASN. DPRD Inhil, katanya, tidak bisa memberikan sanksi langsung, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada BKSDM.