Masyarakat Hukum Adat Duanu: Jalan Menuju Pengakuan dan Pemberdayaan

Masyarakat Hukum Adat Duanu: Jalan Menuju Pengakuan dan Pemberdayaan

KILASRIAU.com  - Dalam perjalanan pembangunan daerah, keberadaan masyarakat adat bukanlah hal yang sekadar dihargai secara simbolis. Mereka adalah pewaris budaya yang juga menjadi penjaga ekosistem dan kearifan lokal. Oleh karena itu, pengakuan masyarakat adat merupakan langkah krusial untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada tradisi yang kuat.

Solidaritas internal menjadi fondasi utama. Potensi besar yang dimiliki komunitas Duanu seringkali terhambat oleh narasi yang justru memicu perpecahan, misalnya perdebatan mengenai istilah “Orang Laut” atau “Duanu”. Polemik semacam ini cenderung menguras energi dan mengalihkan fokus dari isu yang jauh lebih penting, yaitu pengakuan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Pengamatan saya menunjukkan, banyak peluang yang hilang karena energi terkuras pada persoalan identitas yang seharusnya bisa diselesaikan dengan bijaksana.

Dalam pengamatan saya Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebenarnya telah memulai pembahasan mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), termasuk komunitas Duanu. Namun, hingga hari ini proses tersebut tampak belum menemukan kepastian. Situasi ini menciptakan ruang kosong yang rentan ditafsirkan sebagai kemandekan, padahal urgensi pengakuan MHA sudah jelas, menjaga identitas, hak, serta ruang hidup komunitas yang telah eksis sejak lama. Kondisi ini menuntut komunitas untuk lebih proaktif, bersatu, dan menegaskan aspirasi secara jelas agar momentum ini tidak terbuang percuma.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Duanu sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas. Secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menjamin pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka. Secara nasional, hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi desa adat sebagai entitas resmi. Di tingkat daerah, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dengan dasar hukum yang kuat, perjuangan pengakuan tidak lagi semata-mata berbasis klaim kultural, melainkan memiliki legitimasi yuridis.

Momentum juga sedang terbuka. Kehadiran Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, yang merupakan putra terbaik Indragiri Hilir, memberi harapan baru. Dengan latar belakang dan kedekatannya dengan masyarakat di daerah pesisir, komunikasi untuk memahami persoalan Duanu akan lebih mudah terbangun. Peluang ini tidak boleh dilewatkan. Sebaliknya, energi harus difokuskan untuk mengonsolidasikan aspirasi bersama agar pemerintah dapat memberikan pengakuan resmi.