Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Internalisasi SPI Terintegrasi 2025

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Internalisasi SPI Terintegrasi 2025

KILASRIAU.com, Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan implementasi pengendalian intern berjalan optimal, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi 2025 pada Rabu (20/8/2025).

 Acara berlangsung di Aula Samudera Pasee dan diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Bea Cukai Lhokseumawe.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi sebagai keynote speaker. Sementara itu, materi inti dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian yang menekankan pentingnya pemahaman dan penguatan implementasi regulasi terbaru terkait sistem pengendalian intern.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK.1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPI Terintegrasi.

Menurut Vicky, kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting yang harus dipahami dan diimplementasikan seluruh jajaran Kementerian Keuangan, termasuk di lingkungan Bea Cukai.