Hotel Grand Diduga Sediakan Jasa Perempuan Bispak, Langgar Aturan Perhotelan dan Pariwisata

Hotel Grand Diduga Sediakan Jasa Perempuan Bispak, Langgar Aturan Perhotelan dan Pariwisata

KILASRIAU.com –Dugaan praktik penyediaan jasa perempuan bispak (wanita panggilan) di Hotel Grand Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, manajemen hotel diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tersebut, yang jelas bertentangan dengan aturan kepariwisataan dan standar operasional perhotelan.

Seorang sumber internal berinisial Ro mengungkapkan, tamu hotel dapat dengan mudah mengakses jasa perempuan melalui aplikasi tertentu bahkan melalui karyawan hotel. 

“Dugaan lainnya, pihak hotel mengetahui dan membiarkan praktik itu berlangsung, baik siang maupun malam,” ujarnya.

Seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Inhil menilai, jika benar ada pembiaran, maka hal tersebut jelas menyalahi aturan. 

“Hotel bukan tempat untuk menyediakan jasa seperti itu. Manajemen bisa dikenakan sanksi tegas,” katanya, Sabtu (16/8).