KILASRIAU.com - Karaoke berlabel “Family” Grand Royal di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan warga. Tempat hiburan ini diduga melanggar jam operasional, menjual minuman keras, dan menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Informasi yang dihimpun media, karaoke tersebut kerap beroperasi hingga lewat tengah malam, bahkan menjelang subuh. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan konsep “karaoke keluarga” yang seharusnya menawarkan hiburan sehat dan ramah lingkungan sosial.
“Kalau namanya karaoke keluarga, ya sewajarnya buka. Ini sampai subuh lampu masih menyala, tamu keluar masuk, mobil luar daerah juga sering parkir di belakang. Kami khawatir ada aktivitas terlarang,” ujar seorang warga, Rabu (6/8/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum, dan pukul 02.00 WIB untuk kategori tertentu dengan izin khusus. Jika beroperasi hingga subuh tanpa izin tambahan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 mengatur bahwa karaoke keluarga dilarang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak boleh menyediakan fasilitas yang mendorong aktivitas berisiko tinggi seperti narkoba.