Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan-Syahbandar PPS Bungus Lindungi Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan-Syahbandar PPS Bungus Lindungi Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

KILASRIAU.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di sektor perikanan dan kelautan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Senin (11/8/2025).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para awak kapal perikanan, nelayan dan tenaga kerja lainnya di pelabuhan atau wilayah perairan yang dikelola Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, yang meliputi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, Pelabuhan Perikanan Air Bangis dan Sasak (Kabupatebn Pasaman Barat), Pelabuhan Perikanan Tiku (Kabupaten Agam) dan Pelabuhan Perikanan Carocok Painan (Kabupaten Pesisir Selatan).

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Widodo menyampaikan kerjasama ini merupakan bentuk kolaborasi sekaligus implementasi Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor kelautan dan perikanan.

Ia mengungkapkan kerjasama ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Diharapkan semakin banyak pekerja di sektor perikanan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan seluruh awak kapal perikanan, nelayan dan seluruh tenaga kerja lainnya yang ada di pelabuhan perikanan dapat bekerja lebih tenang karena telah mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungka Widodo.