KILASRIAU.com — Agus bin Kadri (60), seorang petani asal Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), harus mendekam di Lapas Kelas IIA Tembilahan setelah divonis bersalah atas tuduhan mencuri buah sawit. Ironisnya, sawit yang ia panen berasal dari lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya sendiri.
Kasus ini menuai sorotan publik dan aktivis hukum karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga miskin dalam sengketa agraria yang melibatkan perusahaan besar, PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), yang disebut-sebut sebagai bagian dari grup Sinar Mas.
“Saya masih punya surat tanahnya, tapi saya malah dituduh mencuri sawit dari lahan itu. Saya tidak pernah menjual tanah itu ke siapa pun,” ujar Agus dengan suara parau saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan.
Agus mengisahkan bahwa lahan seluas 300 x 300 meter yang kini ditanami sawit oleh PT IJA merupakan warisan dari almarhum Nahar. Sebelum wafat, Nahar menyerahkan lahan beserta surat kepemilikan kepada Agus untuk digarap dan dijaga. Istri Nahar juga telah meninggal, dan dua anaknya diasuh oleh Agus sejak kecil.
Namun, seiring waktu, PT IJA disebut mulai menguasai lahan tersebut tanpa sepengetahuan Agus. Ia mengaku tak memiliki akses maupun kemampuan hukum untuk memperjuangkan haknya.