KILASRIAU.com — Memanfaatkan momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), bersinergi dengan Forum Anak Inhil menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak, Rabu (6/8/2025), di Gedung Wanita, Tembilahan.
Kegiatan ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap tingginya angka pernikahan usia anak di Kabupaten Inhil. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A, Siti Munziarni, yang juga bertindak sebagai panitia sosialisasi.
“Dari data yang kami himpun tahun 2024, terdapat 167 pengajuan pernikahan usia anak. Sementara hingga Juli 2025, tercatat 7 pengajuan dari anak laki-laki dan 88 dari anak perempuan. Ini belum termasuk pernikahan siri, sehingga kemungkinan angka sesungguhnya lebih besar,” ungkap Siti.
Siti menegaskan, tingginya angka tersebut menjadi alasan utama pelaksanaan sosialisasi, agar kasus serupa dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Sekretaris DP2KBP3A Inhil, Matzen, yang hadir mewakili Bunda PAUD Kabupaten Inhil, menyampaikan berbagai dampak negatif dari pernikahan anak, seperti meningkatnya kasus perceraian, gangguan kesehatan reproduksi, stunting, angka putus sekolah, rendahnya kualitas pendidikan, hingga bertambahnya angka kemiskinan.