Dana Hibah Rp874 Juta Diduga Diselewengkan, DPW PPP Riau Resmi Lapor ke Kejari

Dana Hibah Rp874 Juta Diduga Diselewengkan, DPW PPP Riau Resmi Lapor ke Kejari

KILASRIAU.com  — Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau yang dipimpin oleh Ikbal Sayuti telah menempuh jalur hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana negara sebesar Rp874 juta oleh oknum-oknum yang masih mengklaim dirinya sebagai bagian dari kepengurusan partai.

DPW PPP Riau pimpinan Ketua DPW Ikbal Sayuti melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang diduga diselewengkan oleh oknum kepengurusan sebelumnya.

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum DPW PPP Riau dari Law Office Dr Suriyadi and Partners. Dalam surat laporan bernomor 18/ADV/SURIYADI/LP/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan partai hingga Rp874 juta. 

Dana tersebut bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Kesbangpol untuk partai politik.

Suriyadi menjelaskan, bahwa dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 1698/SK/DPP/W/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan baru DPW PPP Riau masa bakti 2021–2026 hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa, sekaligus mencabut SK Plt sebelumnya.