Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau: 34 ASN Diduga Terlibat, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar, KPK di Minta Segera Ambil Alih

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau: 34 ASN Diduga Terlibat, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar, KPK di Minta Segera Ambil Alih

KILASRIAU.com — Dunia birokrasi di Provinsi Riau kembali diguncang oleh dugaan praktik korupsi berjamaah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menyusul mencuatnya temuan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Potensi kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

Aktivis Pendidikan Riau, Erwin Sitompul, dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Sabtu (30/7), menyampaikan kritik keras terhadap penyimpangan ini. Ia menilai, kasus tersebut bukan hanya mencoreng integritas ASN, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi. Bila dibiarkan, akan memperparah budaya korupsi yang selama ini sulit diberantas,” tegas Erwin saat ditemui di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2022, sebanyak 34 ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Temuan tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, SH, MH, yang juga menjadi rujukan utama dalam pernyataan Erwin.

“Dana perjalanan dinas yang dialokasikan Pemprov Riau pada 2022 mencapai Rp 418,76 miliar, dan realisasi sebesar Rp 362,49 miliar atau 86,56%. Dari jumlah itu, ditemukan indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp 3,17 miliar di sembilan OPD, dan sebagian besar ditemukan di Dinas Pendidikan,” beber Armilis.