KILASRIAU.com – Bidan Praktek Mandiri Dian Rahayu, R. SST resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di ruang Kepala Disdukcapil Inhil pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya ibu yang baru melahirkan, dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara cepat dan gratis.
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk inovasi layanan publik yang terus dikembangkan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi warga.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi menandatangani kerja sama dengan Bidan Dian Rahayu. Ini adalah yang pertama kalinya Disdukcapil menjalin kemitraan dengan bidan praktek mandiri. Kami berharap, langkah ini bisa memperluas jangkauan layanan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Meiza.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kerja sama ini, setiap ibu yang melahirkan di Bidan Dian Rahayu akan langsung dibantu dalam pengurusan perubahan KK, pembuatan akta kelahiran anak, dan penerbitan KIA tanpa biaya tambahan.