Agus Divonis Tanpa Pengacara: Potret Buram Akses Keadilan Bagi Warga Miskin

Agus Divonis Tanpa Pengacara: Potret Buram Akses Keadilan Bagi Warga Miskin


KILASRIAU.com – Kasus pencurian yang menjerat Agus bin Kadri (60), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kini memasuki babak baru. Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Agus mengajukan somasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. Ia mengklaim tak mendapat pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di tingkat kejaksaan.

Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Agus mengaku tidak pernah diberi tawaran pendampingan hukum usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Tembilahan. Sambil menangis, ia menceritakan bagaimana dirinya merasa dibiarkan menjalani proses hukum tanpa perlindungan.

“Saya tidak pernah ditawari soal penasehat hukum. Tidak ada yang mendampingi saya saat diperiksa di kejaksaan. Saya cuma ditanya, apa permohonan bapak kalau nanti dituntut. Soal pembelaan, tidak ada satu pun yang menjelaskan,” ungkap Agus dengan suara parau, Rabu (30/7/2025).

Sebagai warga tidak mampu, Agus merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Ia juga mengaku tidak mengerti prosedur dan hak-haknya sebagai tersangka, apalagi untuk mengajukan bantuan hukum secara formal.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian oleh pihak perusahaan PT IJA. Ia mengaku dijebak dan dipanggil ke kantor perusahaan untuk mediasi, namun tanpa diduga justru ditangkap oleh polisi yang tiba-tiba datang ke lokasi. Ia menduga kuat bahwa penangkapannya merupakan bagian dari skenario pihak perusahaan, bukan berdasarkan hasil penyelidikan independen oleh penegak hukum.