Operasi Gurita, Bea Cukai Banda Aceh Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Operasi Gurita, Bea Cukai Banda Aceh Gempur Peredaran Rokok Ilegal

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gurita yang digelar secara masif sepanjang bulan Juli 2025. 

Operasi ini menyasar empat wilayah pengawasan, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 76.300 batang rokok ilegal dari berbagai titik distribusi. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, mengatakan bahwa Operasi Gurita merupakan bagian dari program nasional pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai di seluruh Indonesia.

 “Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan standar kesehatan, sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujar Achmad Setiawan.