Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

KILASRIAU.com — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup berupa pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Seorang pria berinisial (S alias J) (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik ( S) yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat tidak terkendalinya api di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, api kemudian menyebar dan melalap lahan milik dua warga lainnya, masing-masing atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.

Kebakaran berskala besar ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Tim gabungan segera melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman secara manual demi mencegah meluasnya api.