Polres Inhil Tangkap Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 81,36 Gram di Tembilahan Hulu

Polres Inhil Tangkap Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 81,36 Gram di Tembilahan Hulu

KILASRIAU.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 Kali ini, seorang pria berinisial (F alias E)(38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 81,36 gram, Senin malam (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas (F) yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.