Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Dibukanya Rute Pelayaran Internasional

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Dibukanya Rute Pelayaran Internasional

KILASRIAU.com, LHOKSEUMAWE – Menyongsong implementasi kebijakan terbaru dan menyambut rencana pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan Kegiatan Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP), Rabu (23/07/2025), di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

P2KP kali ini mengangkat tema “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut”. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi internalisasi regulasi yang bertujuan membekali seluruh pegawai dengan pemahaman menyeluruh terhadap perubahan kebijakan di bidang kepabeanan khususnya untuk Ekspor-Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan selaku narasumber memaparkan bahwa PMK 34/2025 merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari simplifikasi proses pemberitahuan pabean, penguatan aspek pelayanan terhadap jemaah haji, hingga pemberian fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan internasional.

“PMK ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memperkuat dimensi kemanusiaan dan keadilan fiskal. Misalnya, jemaah haji reguler kini memperoleh pembebasan bea masuk secara penuh atas barang pribadinya (personal use), sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB USD2.500,” ujar Vicky dalam paparannya.