KILASRIAU.com, Banda Aceh — Dalam upaya mendorong pemahaman mendalam tentang fasilitas perdagangan bebas bagi seluruh jajarannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi (PROKSI) bertajuk Pengenalan Fasilitas Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) secara daring pada Rabu pagi (23/7).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJBC Aceh ini menghadirkan narasumber Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, yang menjabarkan berbagai aspek penting dari skema FTA, mulai dari dasar hukum perjanjian internasional, manfaat perdagangan bebas, hingga prosedur pemanfaatan tarif preferensi.
FTA sendiri merupakan bentuk integrasi perdagangan di mana negara anggota sepakat memberikan akses preferensi berupa eliminasi atau penurunan tarif, dan bermaksud untuk mengurangi hambatan lain dalam perdagangan. Tak hanya itu, FTA juga melingkupi kerja sama dalam bidang perdagangan jasa dan investasi.
Lingkup kerja sama ini mencakup komitmen untuk memfasilitasi perdagangan dan harmonisasi ketentuan dalam beberapa area yang disepakati, dengan pendekatan yang biasanya menggunakan negative list (daftar produk yang tidak diberikan akses preferensi). Beberapa contoh FTA yang telah dijalankan oleh Indonesia antara lain ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AANZFTA, dan AHKFTA.
“FTA merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing ekspor nasional dan membuka peluang penetrasi pasar global bagi produk dalam negeri,” ungkap Leni dalam paparannya. Ia juga menekankan pentingnya memahami Rules of Origin (ROO) sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema FTA.